Penambahan Wewenang Pj Kepala Daerah Berpotensi untuk Kepentingan Politik 2024

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Selasa, 04 Oktober 2022 , 19:39 WIB
Mendagri Tito saat melantik Pj Kepala Daerah
Istimewa
Mendagri Tito saat melantik Pj Kepala Daerah


JERNIH.ID, Jakarta - Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran baru, yang memberi peluang penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati atau wali kota, mengambil kebijakan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN). Kewenangan ini berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik di tahun Pemilu 2024.

Pakar Hukum Administrasi dari Universitas Atmajaya, Yogyakarta, Dr. W. Riawan Tjandra, mengingatkan, dalam teori hukum adminitrasi ada adagium terkait norma-norma tersebulung dibalik kebijakan. Ketika sebuah keputusan diambil, ada potensi hal itu memberi kewenangan yang lebih besar, kepada pejabat yang melaksanakannya.

Pemberian wewenang berlebihan terhadap penjabat kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri, mungkin dimaksudkan untuk efisiensi. Namun, kebijakan itu juga membentuk membentuk norma hukum diluar kewenangan pejabat itu.

“Dalam hal ini, sebenarnya tidak saya arahkan kepada Mendagri. Tetapi secara umum, dalam konteks penggunaan kewenangan diskresi, ada adagium hukum yang disebut dengan limites discretionis et arbitrii admandum tenues sunt. Batas diskresi dan kesewenang-wenangan sangatlah tipis,” kata Riawan, Selasa (4/9/2022) dilansir dari VOA Indonesia.

Riawan menyampaikan paparan dalam diskusi terkait keputusan Mendagri, yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Penjabat kepala daerah adalah seseorang yang dipilih oleh pemerintah, untuk melaksanakan tugas gubernur, bupati atau wali kota yang masa jabatannya berakhir sebelum 2024. Biasanya, penjabat kepala daerah hanya bertugas dalam hitungan pekan atau bulan. Namun, karena kesepakatan Pilkada serentak 2024, kali ini penjabat bisa bertugas selama dua tahun atau bahkan lebih.

Menteri Dalam Negeri memang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 821/5492/SJ. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam keterangan tertulis mengatakan, dasar kebijakan baru itu adalah karena kewenangan penjabat kepala daerah terbatas. Selama ini, untuk memberi sanksi kepada ASN yang melanggar hukum dan melakukan mutasi pegawai antardaerah, harus melalui persetujuan Mendagri.(*/JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID