Pengumuman Bupati Tanjab Barat tentang ketentuan pelaku perjalanan orang masuk ke Kuala Tungkal JERNIH.ID, Kuala Tungkal - Jelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qura'an (MTQ) ke 50 Tingkat Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan melakukan pengetatan pintu masuk ke Kuala Tungkal.
Hal ini diketahui dari pengumuman Bupati Tanjab Barat dengan nomor 550/2025/DISHUB/2021 tentang ketentuan pelaku perjalanan orang masuk Kuala Tungkal sebelum dan selama pelaksanaan MTQ ke 50 di Tanjab Barat yang dimulai besok, 23 September hingga 8 Oktober 2021.
"Pengunjung yang menggunakan transportasi darat, akan dilakukan pemeriksaan di posko penyekatan di Terminal Pembengis. Untuk transportasi laut akan dilakukan pemeriksaan di posko penyekatan di kawasan LLASDP," bunyi pengumuman tersebut.
Bagi yang berasal dari luar Kabupaten Tanjab Barat, jika ingin berkunjung ke Kuala Tungkal diwajibkan memiliki bukti surat negatif RT-PCR SWAB atau rapid test antigen non reaktif yang masih berlaku, serta bukti sertifikat vaksin Covid-19 minimal tahap pertama.
"Bagi pelaku perjalanan orang menggunakan transportasi laut/sungai yang berasal dari luar Kabupaten Tanjab Barat, tidak memiliki bukti surat negatif RT-PCR Swab berlaku 2×24 jam atau rapid test antigen non reaktif berlaku 1×24 jam, harus meninggalkan identitas diri/KTP pada petugas Posko Penyekatan di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal. Kemudian setelah kembali bisa diambil lagi paling lambat pukul 18.00 WIB, kecuali penumpang yang akan melanjutkan perjalanan keluar Kota Kuala Tungkal," tulis poin kelima pada pengumuman tertanggal 22 September tersebut.
Lalu, apabila pelaku perjalanan tidak dapat menunjukan persyaratan sesuai yang telah ditentukan, maka akan putar balik dan dilarang memasuki Kota Kuala Tungkal.
"Sementara bagi pengunjung yang memenuhi persyaratan, namun terindikasi mengalami gangguan kesehatan atau meningkatnya suhu tubuh pada saat pengecekan di Posko Penyekatan, akan dilakukan tindakan sesuai protokol kesehatan atau dilakukan isolasi," tutup pengumuman yang ditandatangani Bupati Tanjan Barat, Anwar Sadat itu.