Anggi Safutra, SE.Sy Oleh: Anggi Safutra, SE.Sy
Pemilu 2024 sudah didepan mata. KPU sebagai penyelenggara sejauh ini sudah menjalankan beberapa tahapan hingga terakhir ini sedang berjalan proses penelitian dan pencocokan (coklit) data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Penyelenggara secara umum menginginkan pelaksanaan pemilu 2024 ini berjalan dengan aman hingga proses penetapan hasil pemilu.
Proses ini bisa berjalan dengan baik dengan adanya bantuan dari desa, dalam hal ini adalah Kepala Desa atau sebutan lainnya. Kepala Desa berarti orang yang memimpin dan menjalankan roda organisasi pemerintahan di desa. Kepala Desa menjadi orang yang paling dihormati di kalangan masyarakat selain dari tokoh agama maupun adat. Menjadi orang nomor 1 di desa pastinya akan didengar oleh masyarakat.
Dengan peran Kepala Desa sebagai pemimpin di masyarakat, kemungkinan untuk meningkatkan partisipasi pemilih bisa sangat mungkin terjadi. Ini juga menjadi penting bagi Kepala Desa untuk mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk bisa menggunakan hak suara pada pemilu 2o24 mendatang. Masalahnya kebanyak dilapangan, Kepala Desa tidak bertindak untuk meningkatkan partisipasi pemilih melainkan mengarahkan untuk memilih calon tertentu.
Hal ini juga yang menjadi catatan penting bagi pengawas pemilu dan mengingatkan aparat desa terutama untuk Kepala Desa agar tidak melakukan politik praktis hingga menjadi tim kampanye. Hal ini juga dilarang dan diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.
Bukan hanya didalam undang-undang pemilu dan Pilkada, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang juga melarang aparat desa terutama Kepala Desa sebagai tim kampanye ataupun terlibat dengan partai politik. Jika hal ini bisa diputar dengan Kepala Desa yang mau mengarahkan masyarakat memilih untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan tidak mengintervensi arah pilihan masyarakat, hal itu akan jadi lebih baik dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan aman.
Bukan hanya itu saja, Kepala Desa sebagai pemimpin bisa dengan bijak membantu petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di desa dalam menjalankan tahapan. Apalagi pada proses distribusi logistik nanti. Hal ini akan paling terasa pada daerah yang mungkin akan sulit dijangkau. Bantuan dari Kepala Desa dalam pelaksanaan pemilu akan lebih baik jika mengajak masyarakat menggunakan hak pilih sesuai dengan hati nurani.
Ketika hal itu dilakukan oleh Kepala Desa secara terus menerus dan tidak melakukan intervensi untuk memilih salah satu calon baik pada saat pemilu maupun pilkada, dipastikan akan ada hasil yang baik dan sesuai dengan pilihan masyarakat. Bagaimanapun, masyarakat ketika hanya diajak untuk menentukan hak suara, mereka pasti sudah memiliki pilihan tersendiri dengan melakukan tracking kepada calon tersebut. Semakin Kepala Desa mengarahkan masyarakat untuk ikut berpartipasi dalam menggunakan hak suara, maka semakin tinggi tingkat partisipasi pemilih dan mengurangi angka golongan putih (golput) pada pemilu 2024 nanti. (*)
(Penulis merupakan pemerhati Pemilu dan Mantan Kepala Desa)