Ilustrasi Holywings JERNIH.ID, Jakarta - PT Aneka Bintang Gading selaku perusahaan yang menaungi Holywings digugat Rp 36,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu diajukan oleh beberapa warga yang bernama Pangeran M Negara S, Teofilus mian parluhutan, Andreas saut Simanjuntak, Mufty Arya Dwitama.
Gugatan terdaftar pada Jumat (1/7/2022) lalu dengan Nomor 75/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst 1. Gugatan diajukan terkait promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings beberapa waktu lalu.
Mereka menilai Holywings telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menghina simbol agama Islam dan Nasrani melalui promosi tersebut. Karena itu, mereka meminta pengadilan menyatakan perusahaan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui promosi minuman beralkohol gratis dengan membawa nama Muhammad dan Maria.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada para penggugat secara langsung, sekaligus, dan seketika dengan rincian sebagai berikut: Materiil sebesar Rp 36,500.000.000.000 (Rp36,5 triliun) yang akan digunakan oleh para penggugat untuk memperbaiki dan membangun rumah ibadah," kata mereka dalam berkas gugatan seperti lansiran CNN Indonesia.
Mereka juga meminta pengadilan menghukum Aneka Bintang Gading dengan mencabut izin operasional.
"(Juga) Menghukum tergugat untuk memulihkan kesucian nama Muhammad dan Maria dengan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam dan Nasrani lewat seluruh TV nasional, media online dan media cetak nasional serta berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari," kata mereka.
Media sudah berupaya meminta tanggapan dari pihak Holywings yakni Hotman Paris Hutapea sebagai salah satu pemegang saham dan Ivan Tanjaya sebagai Co-Founder Holywings atas gugatan ini melalui sambungan telpon maupun pesan singkat whatsapp. Tapi sampai berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (*/JR1)