JERNIH.ID, Jakarta - Perkembangan terbaru kasus meninggalnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadi J, Bareskrim Polri menetapkan Baharada Eliezer atau Bahrada E sebagai tersangka.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup, untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
"Bharada E akan disangkakan pasal 338 KUHP Junto pasal 55 dan 56 KUHP," tambahnya.
Dirinya mengatakan, pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang.
"Beberapa hari ke depan masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Andi juga mengatakan dalam kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan 42 saksi, termasuk keluarga Brigadi J, ahli-ahli, para ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Fredy Sambo hingga para asisten rumah tangganya.
"Selain itu, sejumlah alat bukti di rumah mantan Kadiv Propam juga disita sebagai alat bukti seperti CCTV dan sejumlah bukti lainnya," tandasnya.