Polda Jambi Ungkap Kasus PETI di Bungo: 2 Alat Berat 4 Orang Diamankan

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Jumat, 16 Oktober 2026 , 14:10 WIB
Polda Jambi ungkap kasus PETI di Bungo Polda Jambi ungkap kasus PETI di Bungo


JERNIH.ID, ​JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua unit alat berat ekskavator serta empat orang yang terlibat dalam aktivitas tambang liar tersebut.

​Tim Unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mengendus aktivitas pengerukan emas ilegal ini usai menerima informasi dari masyarakat pada awal Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan warga, tim penyidik langsung menerjunkan personel ke lokasi kejadian pada malam hari untuk melakukan penggerebekan.

​Di lokasi pertambangan, petugas menyita dua unit alat berat ekskavator merek SDLG warna kuning dan menahan sejumlah pekerja yang tengah beraktivitas di area tambang emas tersebut.

​Dari hasil pemeriksaan maraton, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tiga pelaku berinisial AJ (36), HS (34), dan SAH (22) dijerat dalam berkas perkara pertama, sedangkan satu tersangka lain berinisial MF (19) masuk dalam laporan perkara kedua.

​Selain menyita dua ekskavator, polisi mengamankan barang bukti berupa material yang diduga emas seberat 94,61 gram. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

​Polda Jambi menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.

​"Polda Jambi berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kabid Humas Polda Jambi, Jumat (16/10/2026).

​Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi saat ini masih terus mendalami perkara tersebut untuk memburu aktor intelektual di balik aktivitas tambang liar ini.

​"Penyidik masih terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai pemodal," tambahnya.

​Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur melakukan aktivitas pertambangan liar dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Warga yang mengetahui adanya kegiatan tambang ilegal diminta segera melapor ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.(*/JR2)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID