Putusan 88 TPS PSU, Al Haris-Sani Masih Unggul 10.283 Suara Atas CE-Ratu

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Syafe'i - Selasa, 23 Maret 2021 , 14:51 WIB
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal (kiri)
Jernih.id
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal (kiri)

JERNIH.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi langsung melakukan persiapan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 88 TPS di Pilgub Jambi.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal menjelaskan PSU di 88 TPS berada di lima Kabupaten/Kota, yakni Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

"Jumlah DPT di 88 TPS sebanyak 29.278 suara. Yang hadir pada pemilihan 9 Desember 2020 yang lalu sebanyak 18.686, dengan perolehan suara Paslon 1 CE-Ratu 6.175 suara, Paslon 02 Fachrori-Syafril 4.052 suara dan Paslon 03 7.310 suara. Suara sah 17.539 suara dan suara tidak sah 1.142 suara," jelas Apnizal, Selasa (23/3/2021).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, sesuai keputusan MK seluruh perolahan suara ketiga Paslon di Pilgub Jambi akan dinolkan di 88 TPS.

Berdasarkan pemilihan pada 9 Desember yang lalu, dikatakan Apnizal perolahan suara awal Paslon 01 585.203 suara, dikurangi 6175, maka perolahan sementara Paslon 01 579.028 suara.

Kemudian, untuk Paslon 02 perolehan awal 385.388 suara, dikurangi 4.052 suara, maka perolahan suara Paslon 02 berjumlah 381.334 suara.

Lalu, untuk Paslon 03 perolehan suara awal 596.621 suara dikurangi 7.310 suara, maka perolahan sementara Paslon 03 589.311 suara.

"Dari hasil itu selisih sementara pasangan Paslon 01 dan Palson 03 yakni 10.283 suara. Maka nanti jika dilakukan PSU, hasilnya akan ditambahkan dengan hasil sementara ini," tukasnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID