JERNIH.CO.ID, Jambi – Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Jamrus yang merupakan terdakwa kasus kredit fiktif, berhasil ditangkap di Bandara Internasional Minagkabau setibanya di Indoneisa usai melaksanakan Ibadah Haji, Selasa (25/9/2018) sekitar pukul 00.10 wib dinihari.
Asisten Intel (Asintel) Kejati, Dedie Tri Haryadi mengatakan penangkapan terhadap tersangka tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2410.K/PID.Sus/2013 dalam putusan tersebut terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana di atur dalam pasal 49 ayat (2) huruf b UURI No.10 th 1998 tentang Per Bankan.
“Bahwa didalam amar putusan kasasi terdakwa Jamhur Bin Jamrus diputus selama 5 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 5 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” kata Dedie.
Dedie menyebutkan proses penangkapan dilakukan bersama tim Intelijen dari Kejati Sumbar, ketika terdakwa turun dari pesawat Garuda dengan nomor penerbangan 2413 dari Madinah sehabis menunaikan ibadah haji.
“Tiba ditangga bawah pesawat, lalu terdakwa Jamrus ditangkap dan diamankan di ruang khusus Bandara Internasional Minangkabau yang disediakan oleh pihak Bandara,” jelasnya.
Terdakwa Jamrus akan di terbangkan pagi ini Pukul 06.00 WIb ke Jakarta untuk selanjutnya diterbangkan kembali ke Jambi.
“Kita perkirakan sekitar pukul 17.00 WIB tiba di Jambi, karena kita transit ke Jakarta terlebih dahulu,” pungkasnya.