Sekda Papua Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Senin, 07 November 2022 , 18:16 WIB
Ilustrasi KPK
Istimewa
Ilustrasi KPK

JERNIH.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekda Provinsi Papua Ridwan Rumasukun sebagai saksi perkara yang menjerat tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Ridwan merupakan satu dari 10 saksi yang diperiksa tim penyidik KPK di Mako Brimob Polda Papua, Sabtu (5/11) lalu. Para saksi itu merupakan pejabat pemerintahan dan kalangan swasta.

"Saksi hadir dan didalami antara lain pengetahuannya terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/11/2022) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Noldy Taroreh juga hadir sebagai saksi. KPK mendalami pengetahuan Noldy terkait pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastuktur di Pemprov Papua.

Sementara pihak swasta yang turut hadir sebagai saksi adalah Rijatono Lakka dan Komisaris PT Tabi Bangun Papua Bonny Pirono.

Lalu, Karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredik Banne, Staf Finance PT Tabi Bangun Papua Meike, dan Staf PT Tabi Bangun Papua Yani Ardiningrum.

Selanjutnya, Direktris CV. Walibhu Irianti Yuspita, Komanditer CV. Walibhu Razwel Patrick Williams Bonay, dan Staf CV. Walibhu Irma Imelda.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua," imbuh Ali.(*/JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID