Selain Pelaku, Polisi juga Tangkap Tiga Penadah Buku Nikah Hasil Curian di Kemenag Bungo

Penulis: Jernih 1 , Editor: Muhammad Sapi'i - Sabtu, 13 November 2021 , 19:07 WIB
Polres Bungo saat jumpa pers penangkapan pelaku dan penadah buku nikah hasil curian di Kemenag Bungo Polres Bungo saat jumpa pers penangkapan pelaku dan penadah buku nikah hasil curian di Kemenag Bungo


JERNIH.ID, Bungo - Selain menangkap pelaku pencurian buku nikah di Kementrian Agama (Kemenag) Bungo, yakni Agus Satyawan, Polres Bungo juga ikut menangkap tiga pria penadah buku nikah hasil curian di Kemenag Bungo.

Tiga penadah diantaranya bernama Hendrizal (36 tahun) warga Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau. Kemudian Yurnalis (66 tahun) warga Bangkinang, Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampor, Riau. Dan Bachtiar (68 tahun) warga Desa Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro saat dikonfirmasi membenarkan ada tiga pria penadah dari pelaku sindikat pencurian buku nikah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi dari hasil pengembangan pelaku
Agam Satyawan, tiga penadahnya juga turut kita tangkap. Keahliannya berbeda-beda untuk menjamin para korban memiliki buku nikah, yang saat ini terus diselidiki Satreskrim Polres Bungo," kata Guntur, Sabtu (13/11/2021).

Gurtur menceritakan, setelah melakukan penangkapan pelaku utama, pelaku mengaku menjual ke pelaku Bachtiar dan diketahui sering menampung hasil kejahatan pelaku. Setelah itu, pihak Satreskrim melakukan pengembangan kembali menangkap dua penadah, yakni
Hendrizal dan Yurnalis.

"Dua penadah kita tangkap, karakternya sangat berbeda-beda karena mempunyai keahlian khusus. Yang satu imam masjid, dan satunya ketua RT. Ketua RT ini juga mempunyai riwayat silsilah bisa mengurus pernikahan," bebernya.

Dari penyelidikan lebih dalam, dikatakan Guntur, Satreskrim Bungo juga menemukan bukti tambahan, diantaranya ada stempel-stempel yang gunanya ketika ada yang melakukan pernikahan secara agama dilengkapi dengan buku yang seolah-olah resmi diurus oleh Kemenag.

Masih dikatakan Guntur, buku nikah yang dicuri dijual 100 sampai 200 ribu, namun ketika sudah diisi bisa lebih tinggi lagi harganya. Serta dalam pencurian tersebut ada juga keterlibatan orang dalam, namun pecatan dari kemenag yang saat ini sedang diselidiki oleh Polres Bungo.

"Kalau pengakuan pelaku sudah tujuh kali mencuri buku nikah baik di KUA maupun di Kemenag, Diantaranya enam di wilayah Sumatera Barat dan satu kali di wilayah Bungo. Atas keterlibatan penadah terancam kena pasal 480," tukasnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID