JERNIH.ID, Jambi – setelah sebulan ditunda, sidang gugatan Strict Liability Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) digelar pada Kamis, 20 Mei 2021 kemarin di
di Pengadilan Negeri Jambi.
Namun Tergugat satu, PT Pesona Belantara Persada (PBP) tidak menghadiri persidangan. Sementara Tergugat dua, PT Putra Duta Indah Wood (PDIW) diwakili kuasa hukum.
Turut Tergugat satu, Kementerian Lingkungan Hidup diwakili oleh Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup berdasarkan surat tugas dari Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya. Turut Tergugat 2 hadir diwakili oleh Biro Hukum Provinsi Jambi berdasarkan Surat Tugas dari PJ Gubernur Jambi.
Agenda sidang berikutnya adalah pemanggilan pihak Tergugat 1 untuk menghadiri sidang pada 21 Juni 2021 dengan agenda Sidang Mediasi. Dijelaskan, jika pihak Tergugat 1 tidak menghadiri sidang tersebut maka pihak Tergugat 1 dinyatakan melepaskan haknya untuk mempertahankan kepentingan haknya di pengadilan.
Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Abdullah mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan mewakili kepentingan lingkungan hidup. Sebab, kebakaran terus berulang di wilayah kedua konsesi korporasi PT PDIW dan PT PBP dari rentang tahun 2015 sampai tahun 2019. Lokasi kedua konsesi saling berdampingan di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muarojambi.
“WALHI Jambi menggugat perdata kedua perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup. Nilai pemulihan yang harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab mutlak perusahaan mencapai total Rp 200 miliar,” katanya kepada awak media pada Jumat, 21 Mei 2021.
Baca selengkapnya di detail.id