JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Sidang Kasus dugaan money politik pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (18/7/18).
Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketui oleh Lucas Sahabat Duha, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Penegakan Hukum Terpadu Pemilu (Gakkumdu).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Albar Albania pada sidang ini membacakan surat dakwaan untuk kedua terdakwa.
"Penetapan terdakwa Hermansyah dan Arif sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 A Ayat (2) Jo Pasal 37 Ayat (4) Huruf C Undang-undang Nomor 10 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," ucap Albar.
"Dengan barang bukti uang Rp 100 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu yang diamankan saat akan melakukan transaksi untuk mengarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon di Pilwako Jambi," sambungnya.
Sidang dugaan money politik di Pilwako Jambi tahun 2018 ini, akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sebelumnya Albar mengatakan sidang akan digelar selama 7 hari, terhitung mulai hari ini dan terdapat ada 17 saksi. Termasuk salah satunya wakil pasangan calon (paslon).
Meski begitu, dia juga belum bisa memastikan apakah akan dipanggil semua. "Kita akan lihat kualitas saksi dulu, kalau tidak begitu mungkin tidak kita panggil," ungkapnya.