Status Siaga Darurat, Ini Kebijakan Pemprov Jambi di Bidang Pendidikan

Penulis: Putri , Editor: Muhammad Syafe'i - Jumat, 27 Maret 2020 , 19:36 WIB
Gubernur Jambi, Fachrori Umar
Istimewa
Gubernur Jambi, Fachrori Umar

JERNIH.ID, Jambi – Menghadapi wabah virus corona (Covid-19) Provinsi Jambi menerapkan status siaga darurat dari 18 Maret hinggga 29 Mei 2020 (73 hari). Pemprov Jambi hari ini, Jumat (27/03/2020) juga menerbitkan Surat Edaran Nomor: 0960/SE/BPBD.2/III/2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dan Pelaksanaan Kebijkan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Wabah Infeksi Virus Corona.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Jambi, Fachrori Umar tersebut. Dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk dapat mempedomani Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020. Untuk kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi disampaikan hal sebagai berikut:

Baca juga: Update Kasus Corona Jambi 27 Maret: ODP 1011, PDP 22 dan Positif 1

1. Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 untuk SMA/MA, SMK dan SLB dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dengan dibatalkannya UN 2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

2. Ujian Sekolah untuk kelulusan peserta didik tahunpelajaran 2019/2020. Bagi sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah, dapat menggunaka nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagaio berikut:

a. Kelulusan SDLB berdasarkan nilai 5 Semester terakhir (kelas 4, 5, dan 6 semester I), nilai kelas 6 semester  kedua dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

b. Kelulusan SMPLB, SMALB dan SMA berdasarkan nilai Semester I s/d Semester V, nilai Semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Baca juga: Tim Gugus Tugas Covid-19 Jambi Siapkan Alternatif Tempat Isolasi Pasien di Gedung LPMP

c. Kelulusan SMK berdasarkan nilai rapor, praktek kerja lapangan, portofolio, nilai praktek selama 5 semester terakhir, nilai Semester Genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai nilai tambahan kelulusan.

3. Kenaikan kelas Tahun Pelajaran 2019/2020 tetap sesuai dengan ketentuan, dan pelaksanaan Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas tidak boleh dilakukan dalam bentuk bertatap muka, tetapi dilakukan secara daring serta dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukkur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

4. Proses kegiatan belajar mengajar selama masa siaga darurat agar dilaksanakan dengan belajar mandiri di rumah.

Untuk pendidikan dasar di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota agar dapat menyesuaikan dengan Surat Edaran ini.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID