JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Mantan Kadis Koperasi Provinsi Jambi, Harmen Rusdi yang telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kadis Koperasi melalui SK Plt Gubernur Jambi pada Juli yang lalu.
Keputusan Gubernur Jambi Nomor 663/KEP.GUB/BKD-3.2/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi.
Atas pemberhentian tersebut, Harmen Rusdi beberapa waktu lalu melakukan gugatan ke PTUN Jambi karena menduga banyak kejanggalan pada SK pemberhentian tersebut. Bahkan, ada informasi yang beredar bahwa Plt Gubernur Jambi telah mencabut SK pemberhentian tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait informasi ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Khusairi membenarkan atas dicabutnya SK pemberhentian saudara Khusairi.
"Iya benar, SK tersebut memang dicabut. Namun, kembali diterbitkan SK pemberhentian yang baru pada tanggal 24 Oktober 2018. Jadi SK ada dua," kata Khusairi kepada jernih.co.id, Kamis (25/10).
"Jadi tidak ada dilantik kembali. Tetapi hanya untuk diterbitkan SK pemberhentian yang baru," ungkapnya.
Sementara itu, saat ditanyakan lasan pencabutan SK tersebut, Harmen mengatakan itu dilakukan karena ada satu tahapan yang kita lewati, yakni tidak melakukan pemanggilan terhadap saudara Harmen sebelum SK dikeluarkan.
"Ada satu tahapan yang kita lewati dan sudah kita lengkapi itu pada bulan September kemarin. Makanya kita terbitkan SK pemberhentian itu kembali pada 24 Oktober kemarin," pungkasnya.