Tes SKD Pendaftar CPNS dan PPPK, Peserta Wajib Bawa Surat Hasil Swab

Penulis: Prabowo , Editor: Muhammad Sapi'i - Senin, 23 Agustus 2021 , 21:01 WIB
Tes SKD pendaftar CPNS dan PPPK
Istimewa
Tes SKD pendaftar CPNS dan PPPK


JERNIH.ID - Beberapa minggu yang lalu, instansi yang membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah merilis yang lulus tahapan administrasi.

Sesuai urutannya, para pendaftar akan menjalani tes kompetensi dasar atau yang biasa dikenal dengan SKD. Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis surat petunjuk pelaksanaan tes termasuk jadwal tes tersebut dibagi beberapa sesi. Selain itu, surat bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 ini juga memuat perintah melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Paling penting dari semua itu adalah para pendaftar diwajibkan membawa hasil swab antigen atau swab PCR. Untuk swab antigen itu dilakukan 1x24 jam sebelum ujian berlangsung. Untuk swab PCR itu dilakukan 2x24 jam sebelum ujian berlangsung. Selain itu keamanan seperti penggunaan double mask diwajibkan.

Selain syarat diatas, juga diwajibkan mengisi surat deklarasi sehat yang wajib diprint dan dibawa saat pelaksanaan tes tersebut. Peserta ujian dalam ruangan pun dibatasi hanya 30 persen maksimal.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID