Satlantas Polresta Jambi saat tindak truk yang melanggar JERNIH.ID, Jambi - Satlantas Polresta Jambi menindak 4 Truk Non esensial, yang tidak mematuhi aturan dari surat edaran Gubernur Jambi. Hal itu dikarenakan truk tersebut beroperasi, pada waktu yang dilarang saat momen mudik lebaran Idul Fitri 1443 H, yang terhitung mulai tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022 sesuai surat edaran Gubernur Jambi.
"Personel Satlantas Polresta Jambi menindak ada 4 Truk Non esensial, yang beroperasi diwaktu yang telah dilarang hari ini Sabtu 07/05 pukul 09.00 wib dengan lokasi di Jalan Baru Kota Jambi," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH, melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmat, Sabtu (7/5/2022) kemarin.
Gubernur Jambi telah mengeluarkan surat edaran nomor: SE 1039/Dishub-3/IV/2022, terkait pembatasan operasional angkutan barang dan pengendalian lalu lintas, pada masa arus mudik dan balik libur lebaran tahun 2022 di Provinsi Jambi.
"Untuk larangan beroperasinya truk non esensial hingga batas waktu yang ditentukan di jalan Nasional, Provinsi dan kabupaten dalam wilayah Provinsi Jambi," ujar Kompol Aulia.
Hal yang sama juga disampaikan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. Ia Mengatakan pihak Polda Jambi telah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jambi, untuk mengamankan mudik lebaran 2022.
"Polda Jambi telah berkoordinasi dengan pihak Dishub, mulai tanggal 28 April - 9 Mei 2022 selama arus mudik lebaran. Angkutan batu bara dan non esensial, dilarang beroperasi sementara saat mudik lebaran, guna mengantisipasi kemacetan dan padatnya arus mudik, yang hanya diperbolehkan truk angkutan sembako dan BBM," ujarnya.
Kompol Aulia menegaskan akan menindak tegas, bagi pelanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh gubernur Jambi.
"Bila melanggar akan ditindak tegas dengan tilang dan sanksi pencabutan izin operasional dari Dishub TK 1 dan BPTD," pungkasnya.