JERNIH.ID, Jambi - Pasca ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) dan adanya larangan kampanye jelang memasuki masa tahapan kampanye, terhitung sejak tanggal 4 hingga 27 November 2023 mendatang. Bawaslu Provinsi Jambi sudah mengimbau dan mensosialisasikan larangan tersebut, sesuai dengan imbauan Bawaslu RI kepada partai politik peserta Pemilu.
“Menyikapi larangan melakukan kegiatan kampanye sebelum tahapan kampanye, Bawaslu Provinsi Jambi sudah mengimbau agar peserta Pemilu dapat menurunkan dan menertibkan alat peraga kampanye yang masih banyak tersebar, dan hanya alat peraga sosialisasi yang diperolehkan terpasang. Dengan mempedomani aturan yang ada seperti tidak adanya gambar/simbol paku dan ajakan untuk memilih,” ujar Ari Juniarman di Jambi, Rabu (8/11/2023).
Dijelaskannya, setelah memberikan kesempatan kepada peserta Pemilu, sejak tanggal 5 hingga 7 November 2023 untuk menertibkan sendiri, dan pada hari ini (Rabu,red) Bawaslu Kabupaten/Kota serentak melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang masih terpasang di sejumlah titik.
“Pada hari ini jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota bersama jajaran Pengawas Adhoc dan tim gabungan terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Dispenda/BPPRD dan jajaran KPU melakukan penertiban APS yang masih terpasang, yang akan dilakukan selama tiga hari dan menjelang masuknya tahapan kampanye tanggal 28 November mendatang,” jelas Mantan Ketua Bawaslu Kota Jambi ini.
Menyikapi penertiban alat peraga kampanye ini, Bawaslu Provinsi Jambi meminta jajaran pengawas untuk menertibkan atribut alat peraga kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku. “Pastikan seluruh atribut alat peraga kampanye dilakukan dengan rapi dan tidak melakukan pengerusakan, sehingga alat peraga kampanye ini bisa diambil dan di pasang kembali oleh peserta Pemilu,” ucapnya.
Terkait dengan masih belum adanya alat peraga kampanye yang masih terpasang, jajaran pengawas tetap akan melakukan penertiban dengan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait. “Jadi tidak ada unsur tebang pilih, dalam melakukan penindakan di lapangan, semua alat peraga kampanye yang memenuhi unsur untuk tetap ditertibkan, dan hanya alat peraga sosialisasi yang masih terpasang,” pungkasnya.(*/JR1)