Kadis Nakertrans Provinsi Jambi, Bahari saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (26/12) JERNIH.ID, Jambi - Upah Minimmum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) secara resmi mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Hal tersebut diungkapkan oleh Kadisnaker Provinsi Jambi, Bahari.
Bahari mengatakan bahwa UMP dan UMK di Provinsi Jambi harus dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang ada di 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi yang memberlakukan UMK.
"Kita kan ada 4 Kabupaten yang ada UMK, Kota Jambi, Muarojambi, Sarolangun dan Tanjabbar maka yang berlaku UMK dan 7 Kabupaten lainnya berlaku UMP," ujar Kadisnaker Provinsi Jambi Bahari saat diwawancarai usai penilaian Kampung Mantap di Kelurahan Legok, Kota Jambi, Senin (26/12/2022).
"Dimulai dari 1 Januari 2023," kata Bahari.
Dikatakannya, bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan yang tergolong menengah keatas untuk tidak membayar upah minimum pekerja sesuai dengan ketetapan UMP dan UMK tersebut.
"Kita nanti melalui pengawasan, ini kan pelaksanaan dari undang-undang jadi harus dilaksanakan," ujarnya.
"Kalau ada perusahaan yang tidak menjalankan bantu juga kami untuk menginformasikan untuk melakukan penegakan hukum," tambahnya.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa terdapat pengecualian untuk tidak mengikuti aturan UMP dan UMK dengan syarat bahwa usaha tersebut tergolong kedalam usaha mikro.
"Kalau usaha mikro atau kecil dimungkinkan untuk melakukan perundingan kesepakatan. Tapi perusahaan sedang atau menengah itu wajib," pungkasnya.