Ungkap Kasus Porsitusi Online di Kota Jambi, Polisi Amankan Mucikari

Penulis: Muhammad Sapii , Editor: Yusminardi - Kamis, 30 Desember 2021 , 17:12 WIB
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP M Santoso
Dok Humas Polda Jambi
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP M Santoso


Lebih lanjut Santoso mengatakan, dari hasil pemeriksaan VVP diketahui telah melakukan pratik prostitusi online dalam kurun waktu enam sampai satu tahun terakhir.

Setidaknya, sudah lima perempuan yang diperdagangkan VVP kepada laki-laki hidung belang. "Diantaranya ada mahasiswi. Dan ada juga yang berasal dari luar Kota Jambi," kata Santoso.

Mantan Kapolres Batanghari itu memambahkan, untuk satu kali transaksi VVP mematok tarif minimal Rp 2,5 juta. Hasil transaksi tersebut kemudian dibagi dua oleh VVP bersama perempuan yang diperdagangkannya.

Ditanya apakah ada kaitannya kasus VVP dengan perdagangan anak yang diungkap Polresta Jambi, Santoso belum bisa memastikannya. "Masih kita kembangkan," pungkasnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID