Terdakwa Zainal Abidin saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jambi JERNIH.ID, Jambi - Sidang lanjutan kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 - 2018 kembali atas terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah dengan agenda pemeriksaan terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (27/01/2020).
Dalam keterangannya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Zainal Abidin mengatakan dirinya mengetahui adanya fee 0,25 persen untuk komisi III melalui mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi, Dodi Irawan.
"Waktu itu saya menenayakan ke Pak Dodi, uang itu dapatnya darimana. Dan dari keterangan Pak Dodi uang itu nantinya akan diberikan oleh Paut Syakarin," kata Zainal Abidin.
Mendapat penjelasan dari Pak Dodi, dirinya tidak banyak tanya, karena memang Paut Syakarin ini merupakan teman satu partai di Demokrat Provinsi Jambi sebagai bendahara.
Ia mengatakan uang tahap pertama ini didistribusikan saat ada acara di Puncak, Bogor. Uang itu diserahkan melalui Hasanudin orang kepercayaan Paut Syakarin ke Effendi Hatta.
"Waktu itu uang diserahkan di dalam kamar Hotel Seruni, Puncak Bogor. Kita menghubungi hampir semua anggota komisi III untuk mengambil uang di kamar, kalau tidak salah Rp 25 juta uangnya," kata Zainal.
Ia juga menyakin uang fee untuk Komisi III ini sampai semua. "Kalau ada yang tidak sampai pasti ada yang komplain. Uang itu untuk 13 orang anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi," bebernya.
Mendengar keterangan ini, JPU KPK menanyakan uang itu diserahkan menggunakan list nama atau tidak. "Tidak ada list nama, karena pembagiannya sudah rata. Kalau tidak salah dalam kantong atau amplop," jawab Zainal.
Sementara itu, dalam keterangannya terdakwa mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Effendi Hatta mengakui jika dirinya ada menerima uang Rp 175 juta untuk dibagikan ke 13 anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi.
"Waktu itu saya ditelpon Paut Syakarin, nanti ada orangnya (Hasanudin, red) yang akan mengantarkan uang kepadanya senilai Rp 175 juta,"
Lalu JPU menanyakan terkait lokasi penerimaan uang fee tersebut dimana. "Waktu itu saya menerima uang itu di bandara Jambi sewaktu mau berangkat Bimtek ke Bogor," kata Effendi.
Setelah diterima, uang itu diakuinya didistribusikan di Hotel Seruni, dengan pembagian satu anggota Komisi III Rp 25 juta.
Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Syafe'i