JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan tersangka baru terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Dalam live Instagram official.KPK, sore ini Jum'at (28/12) KPK mengumumkan ada 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka, yang terdiri dari Unsur Pimpinan, Ketua Fraksi dan anggota DPRD Provinsi Jambi, serta satu pihak swasta.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Sembilan Jambi Jamhuri menyampaikan apresiasi atas kinerja KPK yang telah membongkar kembali kasus suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi walaupun hanya sebagian kecil.
"Inikan baru 12 anggota DPRD Provinsi Jambi. Kami minta nantinya sebelum April 2019 mendatang semua pihak yang terlibat (anggota DPRD Provinsi Jambi, red) dalam kasus ini diproses semua agar rakyat tidak ditipu memilih mereka kembali," kata Jamhuri kepada jernih.co.id, Jum'at (28/12).
"Apapun latar belakangnya, siapapun dia yang terlibat kasus korupsi ini sebelum pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang sudah diproses," tambahnya lagi.
Terhadap pihak swasta, Jamhuri menyampaikan KPK juga harus bersikap tegas, karena ini baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita berharap terhadap pihak swasta ini juga ditindak tegas, siapapun dia dan latar belakangnya," ungkap Jamhuri.