63 Napi Akan Mendapat Remisi Natal

Penulis: - Senin, 24 Desember 2018 , 19:45 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Setiap perayaan hari besar agama yang telah Diresmikan di Indonesia meupakan momentum untuk suluruh umat manusia berbenah diri. Seperti hari  Natal yang jatuh pada setiap 25 Desember merupakan hari yang paling di tunngu oleh umat Kristiani untuk merayakannya bersama keluarga. 

 

Hari raya Natal juga membuat narapinada yang beragama Kristen Protestan dan Kristen Katolik yang telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan mendapatkan remisi atau pengurungan masa tahanan. 

 

Berdasarkan surat yang di terbitkan oleh kemenkumham dengan nomor surat W.5.PK-01.05.05.04  yang di tanda tanggani oleh Sorta Delima Lumban Tobing selaku Plt Kakanwil Kemenkumham Jambi yang berisikan  tentang  penyampaian remisi khusus hari Raya Natal dan tahun baru kepada narapidana dan anak pidana. 

 

Berdasarkan surat tersebut sebanyak 63 orang narapidana mendapat remisi pada hari Natal. Untuk pengurang masa tahanan sendiri berpariasi dari 15 hari hingga 2 bulan 15 hari. 

 

Untuk lapas yang narapidananya mendapat remisi yakni;

Lapas klas IIA Jambi sebanyak 18 orang. 

Lapas khusus anak klas IIB Jambi 1 orang. Lapas klas IIB Muaro Bulian 5 orang. 

Lapas perempuan klas IIB Jambi 1 orang. 

Lapas klas IIB Muaro Bungo 5 orang. 

Lapas klas IIB Tebo 3 orang. 

Lapas klas IIB Bangko 6 orang. 

Lapas klas IIB Kuala Tungkal 14 orang. 

Lapas klas III Sarolangun 4 orang. 

Lapas Narkotika klas III Muaro Sabak 6 orang. 

Sedangkan rutan klas IIB Sungai Penuh tidak ada yang mendapat remisi.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID