JERNIH.ID, Jambi - Terkait dugaan kasus korupsi auditorium UIN STS Jambi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan pemeriksaan delapan orang saksi termasuk Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) UIN STS Jambi, Johanis.
Salah satu sumber di Kejati Jambi menyebutkan pemeriksaan itu dilakukan sejak pukul 08.00 WIB. Menurutnya yang diperiksa itu ada delapan orang.
"Kepala Biro AUPK Johanis, Ketua Pokja Imron Rosadi, Bendahara UIN Yunan, Konsultan Perencana Sartijo dan Sekertaris Pokja," katanya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati, Lexy Paratani mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan. "Delapan orang diperiksa, yang sudah penyidikan," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Vendor, Konsultan Pengawas, Bendahara Proyek, dan satu orang lainnya telah menjalani pemeriksaan di Kejati Jambi. Pihak penyidik saat ini tengah menggarap dan penyelidikan terhadap proyek pembagnunan Auditorium UIN STS Jambi tahun 2018 yang mangkrak itu.
Pembangunan ini sendiri diketahui bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. Dengan pengerjaan dilakukan oleh PT Lambok Ulina melalui Surat Keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.