Agus Afandi CS Divonis 8 Bulan Penjara

Penulis: - Rabu, 02 Januari 2019 , 15:43 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Agus Afandi cs tengah menghadapi sidang vonis atas kasus yang telah menjerat mereka. Di Pengadilan Negeri Jambi yang di Ketuai oleh Eko Purnomo, pada Rabu (2/1/19). 

 

Pada persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menghukum Afndi cs dengan kurungan penjara selama 1 tahun kurungan penjara danda 1 miliar subsidar 1 bulan. 

 

Berdasarkan fakta persidangan, barang bukti, serta keterangan saksi-saksi. Andi CS terbukti bersalah telah merugikan negara dengan meyeludupkanbaby lobster ke Singapura. 

 

Dalam amar putusannya majelis hakim Edi Purnomo mengatakan bahwa Afndi cs ng terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Jo pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo pasal 53 KUHP. 

 

"Atas perbuatannya tersebut majelis hakim memvonis Andi cs selama 8 bulan penjara denda 1 miliar subsidar 15 hari di kurangi selama berada di tahanan," kata Edi. 

 

"Hal-hal yang memberikan Afandi bersama 19 rekannya secara sadar melakukan tindakan yang melangar hukum. Sedangkan hal-hal yang meringankan para terdakwa adalah selama di persidangan berlaku sopan dan koperatif serta tidak pernah bulum terlibat masalah," tambahnya. 

 

Dari sekian barang yang diamankan berupa 40.100 baby lobster telah dilepas liarkan dikawasan Pulau Berhala. Sedangkan barang bukti lainnya berupa 13 Unit Hp, 4 tabung oksigen. 4 pendingin, sterofoam,1 set pompa air disita dan akan dimusnahkan. 

 

Sedangkan barang bukti berupa uang tunai seberar Rp 56 juta dikembalikan untuk negara, dan satu unit 1 mobil jenis Toyota Avanza dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Riki Kurniawan.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID