Agus Robianto Akui Setor Uang 1,5 Miliar untuk Dodi dan Zola

Penulis: - Kamis, 09 Januari 2020 , 13:13 WIB
Para saksi yang hadir pada saat sidang lanjutan Elhelwi, Supardi Nurzain dan Gusrizal Para saksi yang hadir pada saat sidang lanjutan Elhelwi, Supardi Nurzain dan Gusrizal


JERNIH.ID, Jambi - Hadir menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017, Agus Robianto mengakui ada memberikan uang 1,5 miliar untuk Mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi, Dodi Irawan dan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

 

"Waktu itu saya memberikan uang Rp 500 juta dan Rp 1 miliar untuk Zumi Zola dan Dodi melalui Immanudin untuk operasional Zumi Zola," kata Agus pada kesaksian sidang atas tiga terdakwa Elhelwi, Supardi Nurzain dan Gusrizal di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (09/01/2020).

 

Dijelaskan Agus, dirinya diminta Dodi untuk memberikan uang operasional Zumi Zola saat itu. "Kemudian uangnya diberikan ke saudara Iim atas perintah Dodi senilai Rp 500 juta," ungkapnya. 

 

Agus menegaskan selain itu Dodi juga kembali meminta pada April 2017 untuk uang operasional senilai Rp 1 miliar," sebutnya. 

 

Menurutnya, uang tersebut didapatkannya dari adiknya yang mempunya perusahaan. "Adik saya yang punya perusahaan," kata Agus menerangkan.

 

Dia juga mengaku jika adiknya, mendapatkan dua paket proyek dari empat paket yang dijanjikan. "Dari empat paket, dua yang dapat. Nilainya satu paket 20 miliar," imbuhnya. 

 

Sekedar informasi, untuk sidang ini Jaksa KPK mengahdirkan 9 orang saksi. 8 orang saksi ini diantaranya merupakan kontraktor kelas kakap yang ada di Jambi dan 1 orang anggota DPRD yakni, Agus Robianto yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tebo. 

 

8 orang kontraktor adalah Hardono alias Aliang, Kendry Ariyon alias Akeng, Rudy Lidra, Ismail aliae Mael, Hendri Atan alias Ateng, Chandra Ong alias Abeng, Yosan Tonius alias Atong dan Paut 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Muhammad Syafe'i 



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID