Jaksa KPK, Febi Dwiyandoes JERNIH.ID, Jambi - Setelah selesai pemeriksaan atas saksi Zumi Zola, Erwan Malik, Supriyono, dan Asiang. Jaksa KPK menyatakan bahwa sidang lanjutan atas terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi akan kembali digelar minggu depan.
"Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 30 Januari mendatang," kata Jaksa KPK, Febi Dwiyandoes dijumpai usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (23/01).
Ia menjelaskan, untuk sidang lanjutan nanti pihaknya akan menghadirkan empat orang saksi, yakni dari pihak PUPR dan DPRD Provinsi Jambi.
"Dua orang saksi dari staf Arfan (mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi) dan dua orang dari Ketua Fraksi DPRD yang mengakui menerima uang," jelasnya.
Dirinya juga menambahkan, pada sidang atas terdakwa Supardi Cs ini menyisakan 15 orang saksi lagi. "Mayoritas saksi ini merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi," tutupnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Syafe'i