Andre Fransusman: 18 Desa yang Belum Serahkan SPJ Harus Bertanggung Jawab

Penulis: Upro , Editor: Muhammad Syafe'i - Senin, 24 Februari 2020 , 19:53 WIB
Kadis PMD Merangin, Andre Fransusman
Upro/jernih.id
Kadis PMD Merangin, Andre Fransusman


JERNIH.ID, Merangin - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Merangin, meminta 18 desa yang tidak menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa tahun 2018, untuk bertanggung jawab.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas PMD Merangin, Andre Fransusman. Dikatakan Andre sebagai kuasa pengguna anggaran, maka kepala desa harus segera menyelesaikan soal SPJ yang menjadi temuan Inspektorat tersebut.

"Desa harus bertanggungjawab. Sekdes sebagai verifikator punya peran penting dalam realisasi Dana Desa. Disaat SPJ tidak terpenuhi, seharusnya tidak mengajukan pencairan," ujar Andre.

Dijelaskan Andre ke 18 desa tersebut, saat ini sedang diproses tim Auditor Inspektorat Merangin, dia berharap kasus ke 18 Desa ini tidak sampai kemeja Hukum.

Namun dijelaskan Andre, meski ada kesalahan pada 2018, untuk penyaluran DD ke 18 desa tersebut pada tahun 2019 lalu sudah memenuhi persyaratan.

"Tahun 2019 pencairan DD tidak rumit, pencairan tahap satu syaratnya APBDesa, Silva tidak boleh lebih dari 30 persen. Kalau pencairan tahap dua laporan realisasi anggaran tahun sebelumnya, pencairan tahap tiga laporan realisasi tahap satu dan tahap dua, jadi tidak ada persoalan sebenarnya," katanya.

Sementara itu juga lanjutnya, untuk pencairan Dana Desa tidak perlu melampirkan SPJ, karena untuk memudahkan desa agar supaya lebih fokus melaksanakan kegiatan pembangunan di desa.

"Namun kalau sudah sampai akhir tahun desa dituntut untuk memenuhi bukti pendukung realisasi dana desa," pungkasnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID