Apif Firmansyah di Dakwa Pasal Berlapis

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Sapi'i - Senin, 21 Maret 2022 , 12:16 WIB
Sidang perdana Apif Firmansyah di Pengadilan Negeri Jambi
Dri/jernih.id
Sidang perdana Apif Firmansyah di Pengadilan Negeri Jambi

JERNIH.ID, Jambi - Orang kepercayaan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah hari ini digelar sidang perdana perkara gratifikasi dan pemberian suap untuk pengesahan RAPBD 2017 - 2018, Senin (21/3/2022).

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Apif Firmansyah secara bersama-sama dengan Zumi Zola memberikan suap kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 untuk pengesahan RAPBD 2017 - 2018.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Primer," kata Jaksa KPK.

"Atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider," tambahnya. (JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID