JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Terdakwa Saipuddin dalam kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dikatakan penasehat hukum Saipudin, Mara Johan hanya menjalankan perintah atasannya.
Mara Johan mengatakan hal itu saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan yang diadakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin (16/4/18). "Terdakwa pada kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, hanya menjalankan perintah atasan, yaitu Zumi Zola selaku Gubernur Jambi yang merupakan pelaku utama," ujar Mara Johan, Senin (16/4).
Pada sidang ini, Mara Johan meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk menyatakan terdakwa Saipudin tidak bersalah dan membebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU. "Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan. Apabila majelis hakim berpendapat lain mohom putusan seadil-adilnya," ucap Mara Johan.
Atas nota pembelaan dari terdakwa Saipuddin ini, JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutannya. "Kami tetap pada tuntutan," ucap salah seorang JPU KPK.