JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jambi, kritisi kebijakan Dishub terkait larangan operasional truk batu bara yang dimulai tanggal 31 Mei sampai tanggal 9 Juni 2019.
Ketua Umum Badko HMI Jambi, Iin Habibi mengatakan bahwa Kadishub tidak bijak jika waktu larangan operasional truk batu bara di tanggal tersebut.
"Larangan tersebut berarti operasional H-5 lebaran sampai H+3 lebaran. Sedangkan kita pahami bersama bahwa aktivitas lebaran Idul Fitri mulai dari H-7 sampai dengan H+7," kata Iin, Selasa (28/5).
Dengan aturan larangan tersebut, Badko HMI Jambi berharap Gubernur Jambi mengevaluasi kembali aturan tersebut. Dikarenakan masyarakat sudah mulai bepergian, baik mudik maupun aktivitas silaturahim lainnya.
"Lebaran Idul Fitri merupakan momentum silaturahmi umat Islam, dimana aktivitas mudik mengunakan jalan umum ramai dipenuhi masyarkat. Jika ribuan truk batu bara beroperasi dengan waktu tersebut, tentu akan menganggu keselamatan pengguna jalan umum lainnya," ungkapnya.
"Jika tidak dievaluasi oleh Pak Gubernur tentu akan berpotensi menimbulkan konflik di lapangan, kami mendukung Pak Gubernur untuk mengevaluasi Dishub terkait waktu larangan yang terkesan singkat," tambah Iin.