Sidang Rudi, Stephen, Masran menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan sabu seberat lebih kurang 5 KG JERNIH.ID, Jambi - Rudi, Stephen, Masran menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan sabu seberat lebih kurang 5 KG. Dalam keterangan saksi, awalnya hanya ada permintaan menemukan mobil rental yang disewa oleh terdakwa.
"Awalnya hanya diminta tolong oleh kawan temukan mobil rental. Karena tujuan mobil diawal dan terpantau GPS tidak sesuai. Awalnya ingin ke Padang, malah arah mobil menuju ke Palembang," kata Bayu, Rabu (30/3/2022).
Setelah ada permintaan itu, dirinya bersama temannya menyusuri jalan Mestong yang dari awal terpantau berhenti disana karena dimatikan jarak jauh oleh rental.
"Setelah ketemu, kami tanya langsung kepada terdakwa siapa yang membawa mobil itu. Kami cek, semuanya sesuai. Kami tahan kuncinya dan minta kepada mereka untuk turunkan barang-barang," ujarnya.
Hanya saja, memang setelah diturunkan barang terdakwa Rudi ini kabur dan sempat dikejar namun tidak dapat. Sopir sendiri juga dapat melarikan diri. Karena mereka lari, kecurigaan kami akhirnya muncul dengan barang-barang yang dibawa.
"Kebetulan waktu itu ada SPN, dicek lah bersama 4 karung beras yang diturunkan terdakwa. Ternyata isinya ada plastik isi kristal tersebut. Semuanya jadi 5 karung karena ditemukan lagi oleh warga yang ikut melihat di lokasi kejadian," tandasnya. (JR1)