Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Muhamad Hapis JERNIH.ID, Jambi - KPU setiap tingkatan sudah menetapkan DCS untuk pemilu 2024. Banyak caleg yang diajukan oleh partai dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Hal itu akan memunculkan sengketa.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Muhamad Hapis menyebutkan pihaknya akan memberi waktu untuk partai politik mengajukan sengketa selama 3 hari dimulai pada 21 Agustus.
"Kami siap menerima pengajuan sengketa dari partai yang merasa tidak puas terhadap hasil yang ditetapkan oleh KPU soal DCS," katanya ketika dikonfirmasi, Minggu (20/8/2023).
Ia menyebutkan, hal yang sama juga dilakukan didaerah. Pimpinan Bawaslu kabupaten/kota juga sudah dilantik jadi tidak akan ada kendala mengenai hal itu.
"Untuk penerimaan sengketa yang masuk akan diatur oleh Sekretariat dan nanti tetap pimpinan yang akan menjalankan proses sengketa tersebut," tandasnya. (JR1)