Bawaslu Provinsi Jambi Nyatakan Terima Tiga Gugatan Soal DCT

Penulis: - Selasa, 25 September 2018 , 18:48 WIB


JERNIH.CO.ID, Jambi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi sudah menerima tiga gugatan yang dilayangkan oleh Bacaleg terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

"Sudah ada 3 gugatan ke Bawaslu soal DCT," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal, Selasa (25/9).

Afrizal mengatakan, gugatan tersebut karena para bakal caleg tidak masuk ke dalam DCT. Hanya saja, Ia belum bisa menjelaskan secara rinci terkait materi gugatan.

Adapun pemohon kata dia, dari Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat dan an. Mukti Sa'ari Bacaleg Partai Berkarya.

“Dengan objek sengketa atas tidak ditetapknnya caleg partai yang bersangkutan kedalam DCT oleh KPU Provinsi Jambi,” kata Afrizal.

Sebelumnya, Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan, ada waktu selama tiga hari kerja untuk pengajuan gugatan hasil penetapan DCT Pemilu 2019. Pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat penetapan DCT tersebut, boleh mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu.

"Tiga hari kerja (waktu yang diberikan untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu). Tiga hari kerja ini dihitung sejak penetapan DCT pada Kamis (20/9)," ujar Sanusi.

Artinya, lanjut dia, tiga hari kerja itu adalah Jumat, Senin (24/9) dan Selasa (25/9). Menurut dia, semua gugatan yang masuk ke Bawaslu akan dirangkum terlebih dulu. Setelahnya, akan diinformasikan kepada KPU sekaligus menyampaikan undangan untuk pelaksanaan sidang sengketa.

Tag:


PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID