Bendum PBNU Pertimbangkan Tempuh Praperadilan Soal Status Tersangka KPK

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Sabtu, 25 Juni 2022 , 19:12 WIB
Mardani H Maming
Istimewa
Mardani H Maming

JERNIH.ID, Jakarta - Ketua Umum Hipmi (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) yang juga Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani Maming tengah mempertimbangkan menempuh praperadilan terkait status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani Maming melalui kuasa hukumnya Ahmad Irawan menjelaskan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti kuat untuk membantah status tersangka tersebut.

"Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," ujar Ahmad Irawan, Sabtu (25/6/2022) seperti yang ada di Beritasatu.

ihak Mardani pun menimbang untuk menempuh praperadilan. Mengingat Mardani Maming sejak awal yakin tidak bersalah dan pada satu fakta persidangan terdakwa menyebut Bendum PBNU itu tidak menerima aliran dana.

"Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji," lanjutnya.

ebelumnya, pada sidang pemeriksaan terdakwa Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Senin (23/5/2022), Dwidjono memastikan bahwa Mardani Maming yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu saat itu, tak menerima sepersen pun hasil gratifikasi pengalihan izin tambang.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Abdul Salam menanyakan secara detail kepada terdakwa Dwidjono terkait aliran dana tersebut.

"Uang perusahaan (Rp27,6 miliar) enggak ada," kata Dwidjono menjawab pertanyaan Salam saat diperiksa sebagai terdakwa.

Seusai persidangan, Salam mengatakan, sesuai fakta persidangan bahwa uang hasil dugaan gratifikasi Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa.

"Terkait kasus ini senilai Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa, oleh keluarganya melalui perusahaan PT BMPE," kata Salam.

Hakim Ketua Persidangan Yusriansyah saat sidang juga ikut mempertegas soal aliran dana tersebut. Namun sekali lagi, terdakwa Dwi memastikannya dari Rp27,6 miliar tidak ada yang masuk ke bupati.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sahlan Alboneh juga membenarkan hal tersebut. Soal adanya aliran dana sebesar Rp 89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu.(*/JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID