Suasana sidang dana hibah KPU Tanjab Timur JERNIH.ID, Jambi – Mardiana yang merupakan Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) pada Pilkada tahun 2020 ditanya oleh Jaksa mengenai percakapan didalam grup yang menyebutkan bahwa kejaksaan meminta uang kepada KPU.
“Bisa dijelaskan mengenai percakapan didalam grup yang saksi sebut kejaksaan meminta uang?,” kata jaksa didalam persidangan, Senin (14/2/2022).
Persidangan yang digelar lewat daring ini, Mardiana secara jelas menyebutkan bahwa dirinya menyebutkan hal itu atas isu yang dirinya dengar. Dirinya juga tidak mengetahui mengenai uang Rp 230 Juta yang ditemukan pada saat penggeledahan sebelumnya dan hubungannya dengan adanya isu kejaksaan meminta uang. (JR1)