Berkas dan Syarat Lengkap, KPU Tetapkan Tiga Paslon Peserta Pilgub Jambi

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Syafe'i - Rabu, 23 September 2020 , 11:25 WIB
Penetapan Paslon peserta Pilgub Jambi
Istimewa
Penetapan Paslon peserta Pilgub Jambi


JERNIH.ID, Jambi - KPU Provinsi Jambi mengumumkan hasil verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan berkas bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, Rabu (23/9/2020).

Hasilnya, KPU mengatakan bahwa semua berkas dan syarat para bakal calon telah lengkap dan memenuhi syarat.

"Dengan ini kami nyatakan semua berkas dan syarat ketiga pasangan calon (paslon) lengkap dan memenuhi syarat. Sehingga saat ini sudah sah menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Jambi pada Pilgub Jambi 9 Desember mendatang," ujar Ketua KPU Provinsi Jambi Subhan.

Masih dikatakan Subhan, pihaknya kemudian akan melakukan pencabutan nomor urut calon yang akan dilakukan pada 24 September.

"Untuk tahapan berikutnya, adalah pencabutan nomor urutn yang akan dilakukan besok ya. Tetap dengan protokol kesehatan, dan satu Paslon hanya boleh membawa lima orang," jelasnya.

Kemudian, lanjut Subhan, sebagai calon gubernur, ketiga paslon tersebut sudah dapat memiliki hak-haknya. Salah satunya adalah perlindungan dari pihak kepolisian.

"Kita sudah mengirimkan surat kepada pihak kepolisian, yang mana isinya meminta pihak kepolisian memberikan pengawalan kepada ketiga Paslon," tandasnya.

Untuk diketahui, ketiga paslon tersebut, yakni Al Haris-Abdullah Sani, Cek Endra-Ratu Munawaroh dan Fachrori Umar-Syafril Nursal.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID