BKIPM Jambi Musnahkan 132 Lembar Kulit Biawak Ilegal

Penulis: - Kamis, 27 September 2018 , 14:31 WIB


JERNIH.CO.ID, Jambi - Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamananan Hasil Perikanan Jambi musnahkan 132 Lembar Kulit Biawak Air Tawar (Varanus salvator) Ilegal.

"Kita musnahkan karena tidak memiliki dokumen-dokumen resmi, seperti dokumen kesehatan perikanan," kata Kepala BKIPM Jambi, Ade Samsudin, Kamis (27/9/2018).

Menurutnya, kulit biawak tersebut dimusnahkan sebanyak 129 lembar dari total seluruhnya yakni 132 lembar. "Tiga lembar lagi kita jadikan dokumentasi, dan arsip kita serta barang buti" ucapnya.

Lanjut Ade, kulit biawak tersebut seberat 10 kg jika di rupiahkan mencapai Rp 5 juta. "Hanya sekitar 5 juta kalau semuanya di jadikan uangnya," ungkapnya.

Untuk diektahui 132 kulit biawak tersebut di gagalkan pengiriman yang oleh pihak bandara Sultan Taha Jambi pada Agustus 2018 lalu.

Barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman Tiki atas nama Agus, dan hanya beralamatkan Kota Jambi dengan tujuan Karawang Jawa Barat.


 Barang tersebut diduga melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 6 huruf (a) dan (c) jo. Pasal (1) angka (10).



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID