Pengacara terdakwa, Yeprian Saputra JERNIH.ID, Jambi - Kasus korupsi Kepala Desa Koto Pudung, Maizaluddin dalam persidangan menghadirkan 5 saksi yang semuanya merupakan Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam kesaksiannya, mereka menyebut bahwa kegiatan itu benar adanya dan terlaksana.
"Dalam persidangan, para saksi menyatakan bahwa kegiatan itu memang ada dan terlaksana 100 persen," kata pengacara terdakwa, Yeprian Saputra, Kamis (24/3/2022).
Hanya saja ketika pembahasan RAB, para BPD ini tidak mengetahui secara rinci apa saja isi dari RAB tersebut. Mereka hanya menandatangani saja RAB itu pada saat rapat.
"Inilah yang waktu persidangan dipertanyakan oleh hakim maupun kami. Karena ada dampak hukum dari apa yang mereka lakukan tersebut," ujarnya. (JR1)