JERNIH.ID, Jambi - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menggelar penganugerahan Paritrana Awards tahun 2022 tingkat Provinsi Jambi sekaligus penandatanganan MoU kesepakatan Korpri di Swissbel Hotel Jambi, Kamis (13/4/2023).
Penganugerahan yang diberikan kepada badan usaha serta pemerintah daerah yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan pekerja ini diserahkan oleh Gubernur Jambi, Al Haris didampingi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, Muhammad Syahrul.
Syahrul pada kesempatan ini mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur dan Sekda Provinsi Jambi yang telah memberikan kesempatan untuk menjalin silaturahmi dan koordinasi kepada Pimpinan Daerah Provinsi Jambi untuk membangun sinergi guna meningkatkan perlindungan bagi pekerja, terutama untuk masyarakat pekerja di Provinsi Jambi ini.
"Kami mengucapkan selamat kepada para pemenang penganugrahan Paritrana Award tahun 2022 tingkat Provinsi Jambi yang telah mendukung penuh implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang telah melalui tahap seleksi sesuai dengan kriteria penilaian Paritrana Award," kata Syahrul.
Sebagai informasi, disampaikannya untuk kategori provinsi, Provinsi Jambi masuk nominasi mewakili zona Sumatera, dimana ada dua Provinsi yaitu Provinsi Jambi dan Provinsi Bangka Belitung yang telah dilaksanakan proses penilaian wawancara pada tanggal 31 Maret 2023 oleh panitia pusat.
"Semoga hasilnya terbaik bagi Provinsi Jambi juara di zona Sumatera dan juara di grand final seluruh Indonesia, penganugrahan diserahkan oleh Bapak Presiden di Istana Negara. Dalam waktu dekat ini kami berharap telah ada penetapan dari Kementrian Kemenko PMK untuk juara Paritrana Award tahun 2023 ini," ucapnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Jamb yang telah melindungi masyarakat miskin ekstrem sebanyak 76.016 peserta yang sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari setiap kelurahan dan desa di Provinsi Jambi yang dibayarkan selama 1 tahun, dengan menggunakan anggaran APBD bersifat khusus tahun 2022 untuk melindungi masayarakat dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Program ini dijelaskannya, merupakan pelaksanaan program DUMISAKE dan dari kepesertaan ini yang sudah dibayarkan untuk klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian serta manfaat beasiswa sebesar Rp 2.487.337.453. Hal ini juga turut mendukung Pemprov Jambi dalam ajang Paritrana Award yang merupakan penghargaan tertinggi pada bidang ketenagakerjaan yang diselenggarakanoleh Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.
"Hal ini tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar Provinsi Jambi dapat meraih pengahargaan Paritrana Award tahun 2023. Dan alhamdulillah Provinsi Jambi masuk nominasi penghargaan Paritrana Award jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah dilaksanakan proses penilaian wawancara pada tanggal 31 Maret 2023. Semoga hasilnya terbaik bagi Provinsi Jambi," katanya.
Ia menambahkan, pada kesempatan ini telah dilaksanakan kegiatan penandatanganan MoU KORPRI Provinsi Jambi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana seluruh pengurus serta anggota KORPRI Provinsi Jambi aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10.086 peserta. Sekaligus penyerahan kepesertaan KORPRI dan manfaat santunan jaminan kematian untuk kepesertaan non ASN Provinsi Jambi secara simbolis.
Kepesertaan KORPRI ini diungkapkannya bersifat sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan anggotadan keluarganya serta mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota KORPRI.
"Terima kasih bapak Sekda Provinsi Jambi yang telah menginisiasi perlindungan keanggotaan KORPRI ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, harapannya juga agar Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi mendaftarkan perlindungannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran Rp 16.800 manfaatnya dapat membantu keluarga yang ditinggalkan," katanya.
"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Bapk Sekda Provinsi Jambi selaku Ketua KORPRI yang telah melindungi seluruh anggota KORPRI Provinsi Jambi yang telah meperhatiakn kesejahteraan anggota KORPRI melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," tutup Syahrul.
Sementara Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh untuk memberikan program perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, Provinsi Jambi masuk nominasi penghargaan Paritrana Award jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah dilaksanakan proses penilaian wawancara pada tanggal 31 Maret 2023. Semoga hasilnya terbaik bagi Provinsi Jambi dan kita terus mendukung penuh untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat Provinsi Jambi. Ini merupakan bukti kepedulian/upaya kita dan keberpihakan kepada masyarakat kecil untuk meningkatkan kesejahteraan dan menghapus kemiskinan ekstrem melalui perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan,” kata Gubernur Al Haris.
Lebih lanjut Gubernur Al Haris mengungkapkan, dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin ekstrem yang merupakan implementasi Pergub Nomor 16 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengikutsertakan masyarakat miskin ekstrem dari seluruh desa Provinsi Jambi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni sebanyak 76.016 peserta dari setiap kelurahan dan desa di Provinsi Jambi yang dibayarkan selama 1 tahun, dengan menggunakan anggaran APBD bersifat khusus tahun 2022 untuk melindungi masayarakat dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Program ini merupakan pelaksanaan program DUMISAKE dan dari kepesertaan ini yang sudah dibayarkan untuk klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian serta manfaat beasiswa.
“Saya berharap agar seluruh daerah memiliki kebijakan dan peraturan dalam mendukung penuh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kemudian saya juga berharap kepada para penerima paritrana award, semoga di tahun berikutnya bisa menjadi pemenang di kancah nasional,” tutup Gubernur Al Haris.
Adapun penerima penganugrahan Paritrana Award Tahun 2022 tingkat Provinsi Jambi, yaitu:
Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu:
1. Kota Jambi;
2. Kabupaten Batanghari;
3. Kabupaten Tebo;
Kategori Pelaku Usaha yaitu
1. Sektor Manufaktur: Lontar Papyrus Pulp & Paper Inds,
2. Sektor Keuangan: Bank Jambi,
3. Sektor Layanan Publik: Siloam Hospital Jambi,
4. Perusahaan Skala Menengah: Delta Ekspress Cargo,
5. Perusahaan Skala Mikro: Ternak Ayam.(JR2)