Kajati Merangin saat penetapan BS menjadi tersangka kasus kegiatan jasa kebersihan JERNIH.ID, Merangin - BS mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko, Senin (23/5/2022) ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, terkait kegiatan jasa kebersihan RSUD Kolonel Abundjani tahun anggaran 2017-2022.
Dalam temuannya diduga telah terjadi ketidak sesuaian antara nilai kontrak terhadap pekerjaan, khususnya jumlah tenaga kerja dan bahan kebersihan, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 648 juta.
Tidak hanya BS sebagai Penanggungjawab Anggaran (PA) yang ditersangkakan, namun juga PY sebagai pihak ketiga dalam kegiatan selama tahun 2017-2022 tersebut.
"Ditetapkan dua tersangka, kasus jasa kebersihan Rumah Sakit Kolonel Abundjani Bangko. BS selaku PA dan PY sebagai pelaksana,” ujar Kajari Merangin, Raden Roro Tri Widorini, dalam jumpa pers.