Al Haris saat berikan bantuan sembako ke warga JERNIH.ID, Merangin - Bupati Merangin Al Haris, mengumumkan pembayaran PDAM selama Tiga bulan digratiskan, tapi khusus untuk masyarakat kelas menengah ke bawah.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka memberantas Virus Corona (Covid-19), sehingga warga Kabupaten Merangin kelas menengah tidak terbebani iuran bulanan dan bisa fokus memutus rantai wabah virus ini di Merangin.
"Untuk kelas menengah kebawah, seperti ASN, TNI, Polri, pelanggan Niaga tetap bayar seperti biasa," ujar Al Haris, Jumat (17/4/2020) malam.
Pembebasan pembayaran PDAM akan dimulai pada bulan Mei hingga Juli. Namun terlebih dahulu akan mendata warga yang akan digratiskan pembayaran selama tiga bulan tersebut.
"Selama tiga bulan. Mei, Juni dan Juli. Agar tidak salah sasaran didata dulu," jelas Al Haris.
Tidak hanya PDAM, Pemkab Merangin juga mebebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan kembali memberlakukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga yang tak mampu yang mau berobat.