JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Tertanggal (6/1/19) Provinsi Jambi genap berusia 62 tahun. Disisi lain ada hal yang sangat memprihatikan dimasa bertambahnya usia tanah Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini.
Pasalnya dalam kurun waktu satu tahun terakhir Provinsi Kambi memiliki catatan kelam, yang menorehkan sejarah buruk di negara kesatuan Republik Indonesia. Bagaimana tidak orang nomor satu di bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini tersandung kasus korupsi yang merupakan tinta hitam bagi masyarakat Jambi.
Bahkan ini kali pertama orang nomor satu di Provinsi Jambi yang tersandung kasus korupsi semenjak didirikanya Pemerintahan Provinsi Jambi, dan kasus tersebut juga menyeret 53 wakil rakyat Provinsi Jambi kedalam kasus korupsi berjamaah di dakwaan kusus yang menyeret Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.
Ketua Umum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC-PMII) Provinsi Jambi Ramazani Novanda mengatakan ikut prihatin dengan apa yang sedang terjadi di Provinsi Jambi di HUT ke 62 ini.
"Bagaimana tidak dua elemen penting yang merupakan pemutus kebijakan sudah diambang kehancuran, Gubernur sudah di penjarakan, dan beberapa wakil rakyat juga sudah menjadi tersangka tersandung kasus korupsi berjamaah," kata Novan sapaan akrab Ramazani Novanto kepada jernih.co.id, Minggu (6/1) malam.
Masih dikatakan Novan, bebrapa waktu lalu sudah ada 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan menjadi tersangka, dan tentunya masih menyisakan 41 nama wakil rakyat yang belum tersentuh dari jumlah 53 nama di dakwaan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.
Untuk itu dirinya mendorong kepada penegak hukum agar secepatnya melakukan tindakan kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi.
"Atas nama PKC PMII Jambi, kami meminta kepada penegak hukum untuk secepatnya melakukan tindakan kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi, jangan sisakan bagi mereka yang telah memakan haknya masyarakat Provinsi Jambi. Apalagi berlenggang bagaikan tidak melakukan salah," pungkas Novan dengan nada geram.