JERNIH.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda empat tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang saat ini menjadi acaman dunia termasuk di Indonesia.
KPU RI telah menerbitkan surat keputusan bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020. Surat keputusan tersebut berisi perintah penundaan empat tahapan persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Baik tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota.
SK KPU tersebut dikeluarkan menyusul perkembangan penyebaran virus corona yang oleh pemerintah Indonesia telah ditetapkan sebagai bencana nasional. "KPU menerbitkan keputusan tersebut karena ikut dalam upaya pembatasan penyebaran virus Corona," kata M Subhan, KPU Provinsi Jambi, Minggu (22/3).
Ketua KPU Provinsi Jambi ini mengungkapkan, SK KPU No 179 ini berlaku terbatas. Hanya ada empat tahapan saja yang dibatalkan. "Sebenarnya tahapan yang ditunda pelaksanaannya hanya ada empat. Keempatnya masih termasuk tahapan persiapan pelaksanaan Pilkada," ujar M Subhan.
Keempat tahapan yang ditunda pelaksanaannya antara lain, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
"Untuk dimulainya tahapan ini, kami nanti akan menunggu petunjuk selanjutnya," ucapnya.
Subhan juga mengakui pihak KPU Kota Kabupaten sudah lebih dulu berkoordinasi dengan jajarannya. Maka dari itu, hasil rakor di tingkat Provinsi nantinya akan dibuatkan keputusan oleh KPU Provinsi Jambi dan akan disampaikan ke KPU kabupaten/kota.