Partai Boleh Lakukan Pergantian Caleg: Waktunya 24 September Hingga 3 Oktober

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Selasa, 19 September 2023 , 19:15 WIB
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno

JERNIH.ID, Jambi - Partai politik masih diperbolehkan untuk mengganti caleg yang saat ini sudah diumumkan saat DCS. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno.

"Boleh melakukan pergantian. Namun proses itu belum sekarang. Pergantian itu akan dilakukan pada 24 September hingga 3 Oktober," katanya ketika ditanya, Selasa (19/9/2023).

Ia menyebutkan, untuk saat ini pergantian itu untuk caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Setelah itu baru partai secara keseluruhan melakukan perubahan jika ada.

"Kami juga akan lakukan koordinasi dengan partai mengenai proses ini untuk menuju Daftar Caleg Tetap (DCT). Agar prosesnya nanti berjalan lancar," tukasnya. (*/JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID