JERNIH.CO.ID, Jambi - M Daud terdakwa kasus dugaan korupsi suap penerimaan CPNS jalur K2 di Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun tahun 2013 di tuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
"Terdakwa di tuntut dengan pasal subsidair yakni Pasal 12 huruf (e) Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Hakim Albana, Selasa (28/8/2018) kemarin.
Selain hukuman, terdakwa juga di denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan Penjara
"Jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman kurungan penjara," ucapnya.
Menurut Jaksa yang meringankan tuntutan terdakwa tersbeut yakni, terdakwa telah mengembalikan uang kepada sejumlah korban yang dilakukan dirinya.
"Telah mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp 172.900 juta," kata Albana.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada Kamis, (30/8/2018) mendatang.
"Kita akan ajukan pembelaan pada Kamis mendatang," kata kausal hukum terdakwa Wajidi.
Untuk diketahui, terdakwa diduga menerima hadiah dari 26 orang pada penerimaan CPNS Jalur K2 Didinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun tahun 2013 lalu.
Hadiah berupa uang tersebut diberikan peserta dengan besaran bervariasi yakni, Rp 25 juta hingga Rp 75 juta dengan total keseluruhan sebesar Rp 1,335 miliar.