Demisioner, Panglima Adri: Budi Tak Bisa Lagi Berkantor di KONI Jambi

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Rabu, 14 Mei 2025 , 23:57 WIB
Panglima Adri Panglima Adri


JERNIH.ID, Jambi - Pimpinan sidang Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Provinsi Jambi periode 2025-2029 mengesahkan kepengurusan KONI 2020-2024 dinyatakan demisioner, hal ini setelah mendengarkan pandangan dari seluruh Cabor.

"Dengan ini menyatakan kepengurusan KONI Provinsi Jambi masa bakti 2020-2024 demisioner," kata Pimpinan Sidang, Mat Sanusi, Rabu (14/5/2025).

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Pengprov Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (PERKEMI) Provinsi Jambi periode 2024-2028, Adri, SH. MH dengan tegas menyatakan kepengurusan lama tidak ada lagi berkantor di KONI Provinsi Jambi.

"Budi Setiawan (Ketua KONI Provinsi Jambi, red) tidak bisa lagi berkantor di sana, harus dikembalikan kepada Cabor. Sejak ditetapkan sebagai demisioner, kepengurusan lama tidak boleh lagi menggunakan aset-aset KONI Provinsi Jambi," tegas Panglima sapaan akrab Adri.

Ia juga menambahkan, Budi juga tidak bisa lagi mengambil keputusan terkait dengan program maupun dengan keuangan.

"Dengan dinyatakan demisioner, aset-aset juga harus dikembalikan kepada KONI," ujarnya.

Sekedar informasi, Musorprov KONI Provinsi Jambi dinyatakan deadlock oleh KONI pusat dan mengambil alih proses pemilihan Ketua Umum KONI Jambi demi menjaga marwah dan kesinambungan organisasi olahraga di daerah.

"Musorprov ini deadlock. KONI pusat akan ambil alih," kata Kabid organisasi KONI Pusat, Mayor Jendral TNI (Purn) Eko Budi Supriyanto.(JR2)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID