JERNIH.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapakan Paut Syakarin (PS) sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, Minggu (8/8/2021). Setalah ditetapkan tersangaka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Paut Syakarin.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK akan melakukan penahanan 20 hari pertama terhitung mulai 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Jaya Guntur dan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali menjelaskan, terhadap tersangka ini telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk dilakukan pemeriksaan, namun yang bersangkutan mangkir sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan pada hari Sabtu 7 Agustus 2021.
"Tersangka PS ini dilakukan penangkapan di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo oleh tim penyidik dengan berkorelarasi dibantu jajaran satuan Polres Tebo," jelasnya.
Diungkapkannya, tersangka PS penyokong dana untuk uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, pemberian uang dari tersangka PS diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2017.
Jumlah dan yang disiapkan oleh tersangka sekitar 2,3 miliar dengan pembagian sebesar 325 juta pada bulan November 2016 pemberian uang PS kepad IH di Bandara STS Jambi sebagai titipan untuk 13 orang anggota DPRD Provinsi Jambi. Kemudian 1,95 miliar sekitar akhir Januari 2017 bertempat di rumah tersangka PS kembali dilakukan pemberian uang oleh tersangka PS kepada IH dan ZA kemudian diserahkan kepada 13 anggota Komisi III yang lainnya.
"KPK menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan kerjasama yang dilakukan KPK dengan Polres Tebo dan Polda Jambi sebagai bentuk sinergitas sesama penegak hukum," tukasnya.