Ditetapkan Tersangka, Ferdinand Hutahean Ditahan

Penulis: Muhammad Sapii , Editor: Yusminardi - Selasa, 11 Januari 2022 , 00:49 WIB
Ferdinand Hutahean
Instagram: ferdinand_hutahean
Ferdinand Hutahean


JERNIH.ID, Jakarta - Ditetapkan tersangka pada kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA, penggiat media sosial Ferdinand Hutahean resmi ditahan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan setelah ditetapkan tersangka, Ferdinand langsung ditahan.

"Penahanan di rutan Cabang Jakpus di Mabes Polri," kata Ahmad, Senin (10/1) malam dilansir dari CNN Indonesia.

Ahmad menjelaskan, penetapan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik Ditsiber menemukan dua alat bukti.

Ia juga menambhakan, penahan dilakukan dengan alasan khawatir Ferdinand melarikan diri, dan juga khawatir Ferdinand menghilangkan barang bukti.

"Jadi sekali lagi, yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," ujarnya.

Pada kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA itu, Ferdinand telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri mulai pukul 10.30 WIB hingal pukul 23.00 WIB.

Ferdinand diperiksa sebagai saksi, dari laporan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1). Pengusutan itu dilakukan secara cepat. Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus menjadi penyidikan.

Baca halaman selanjutnya



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID