JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Hendri Sastra, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi beberapa waktu lalu.
Kasus yang menyeretnya ke Pengadilan Tipikor tersebut yakni kasus dugaan korupsi pembangunan pipanisasi air bersih Tanjabbar yang membuatnya dijatuhi vonis majelis hakim selama 2,5 tahun penjara.
Kuasa Hukum Hendri Sastra, Hasibuan mengatakan pihaknya mengajukan upaya hukum yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
“Ya, kita banding. Kita sudah menyatakan ke Pengadilan pada Senin (4/2) kemarin,” kata Hasibuan, Selasa (5/2/19).
Hasibuan menegaskan salah satu alasan banding yakni karena Hendri Sastra tidak bersalah dalam kasus ini.
“Menurut kita seharusnya bebas, karena tidak ada kerugian negara dan negara tidak ada yang dirugikan dalam kasus,” tegasnya.
Hal itu terbukti dari putusan majelis hakim yang tidak membebankan kerugian negara hal itu artinya terdakwa tidak merugikan negara.
“Bagaimana ada kerugian negara. Bagaimana orang yang tidak merugikan keuangan negara kok dikenakan pidana, seharusnya menurut kita bebas,” jelasnya.
Menurutnya, putusan majelis hakim sedikit nyeleneh. Pasalnya barang bukti dikembalikan ke jaksa untuk perkara lain. Tetapi perkara susah selesai dan semua sedang berjalan.
"Aneh masa barang butki ke jaksa. Sedangkan perkara terdakwa lain sudah ke persidangan semua," ujarnya.
Apalagi kata dia, sebagian barang bukti yang disita itu sebagian sudah terbakar, dan sebagian lagi sudah dipakai oleh kepala dinas yang baru untuk melanjutkan proyek tersebut, dengan nilai Rp7 miliar tahun 2017.
“Kalau yang dipakai nilainya Rp7 miliar. Nah, waktu zaman Hendri Sastra kerugian menurut BPKP hanya Rp4 miliar. Nah, sekarang Rp7 miliar yang dipakai itu zaman siapa. Itu sudah dipakai, berarti tidak ada lagi kerugian negara karena barang itu sudah terpakai semua,” pungkasnya.