JERNIH.CO.ID, Jambi - Diam-diam kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali garap kasus dugaan korupsi pipanisasi air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun anggaran 2009 hingga 2010 yang memakan anggaran puluhan miliar rupiah yang melibatkan tersangka, Hendri Sastra Selaku Pengguna Anggara (PA).
Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan pihaknya saat ini telah mendapatkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi. Namun, kata Imran dirinya belum dapat membeberkan kerugian tersebut ke publik.
"Kita nanti validasikan, yang jelas kerugian itu sangat signifikan," kata Imran.
Selain itu, Imran, menyebutkan tanggal 3 dan 4 September 2018 lalu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yakni, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanjabbar, Kepala Desa dan Pihak lainnya.
"Kadis PU, Bendahara Umum, Kepala Desa, Kuasa Bendahara Umum Daerah juga ada, dan bendahara pengeluaran" ungkapnya.
Ditegaskan Imran, anggaran terkahir dalam kasus ini diketahui mencapai Rp 25 miliar rupiah yang digunakan untuk pengerjaan proyek pipanisasi tersebut.
"Anggaran yang terakhir 2009-2010 itu puluhan miliar," sebutnya.
Untuk diketahui dalam kasus ini, Hendri Sastra dikenakan pasal 2 (1) dan 3, Jo Pasal Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Untuk diketahui kasus ini menyeret mantan kadis PUPR Tanjabbar, selau Pengguna Anggaran (PA), Hendri Sastra dalam kasus korupsi pembangunan fisik Pipanisasi Air Berisih tahun anggaran 2009-2010.
Proyek pipanisasi sepanjang 34 km tersebut merupakan preyek multiyears yang 2008 dialokasikan sebesar Rp 111 miliar, tahun 2009 dialokasikan sebesar Rp 160 miliar, tahun 2010 dialokasikan sebesar Rp 137 miliar, ini dari dana APBD, sedangkan dari APBN tahun 2007 sebesar Rp 7 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 408 miliar. Pengerjaan Proyek sepanjang tersebut di lakukan oleh PT Batur Artha Mandiri (BAM), yakni, dari Teluk Nilau menuju Parit Panting.